This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

Prosesi Pernikahan Adat Suku Bugis


NAMA : AYU RIYANTI
NIM : 11413244007
PRODI : PENDIDIKAN SOSIOLOGI

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
            perkawinan adalah  sesuatu yang di lakukan setiap insan ketika sudah menginjak usia dewasa. pernikahan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena pernikahan bukan hanya merupakan peristiwa yang harus ditempuh atau dijalani oleh dua individu yang berlainan jenis kelamin, tetapi lebih jauh adalah perkawinan sesungguhnya proses yang melibatkan beban dan tanggung jawab dari banyak orang, baik itu tanggung jawab keluarga, kaum kerabat, bahkan kesaksian dari seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya.  Prosesi pernikahanpun berbeda satu sama lain pada setiap daerah. Ada yang  melakukan prosesi  pernikahan secara  glamour dan adapula yang melakukannya dengan sangat sederhana. Tidak terkecuali suku-suku pedalaman yang ada di seluruh penjuru dunia ,termasuk suku-suku yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah suku bugis. Suku Bugis adalah masyarakat asli dari Provinsi Sulawesi Selatan.  Suku Bugis tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, seperti Kabupaten Luwu, Bone, Wajo, Pinrang, Barru, dan Sidenreng Rappang. Seperti suku – suku yang lainnya yang ada di nusantara , masyarakat bugis juga memiliki tradisi dalam proses pernikahan. Mulai dari lamaran, pra akad nikah, akad nikah, sampai dengan pasca akad nikah. Semuanya terangkai dalam suatu proses yang cukup unik dan kompleks.
Berdasarkan paparan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap prosesi adat pernikahan suku Bugis.


1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah di paparkan, maka penulis mengidentifikasi masalah atau merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan berikut:
1.2.1        Bagaimanakah prosesi adat pernikahan suku bugis?

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukanya penelitian ini sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mendeskripsikan prosesi adat pernikahan suku bugis.




BAB II
ISI
Budaya dan adat perkawinan suku Bugis adalah salah satu budaya pernikahan di Indonesia yang paling kompleks. Bagaimana tidak mulai dari ritual lamaran hingga selesai resepsi pernikahan akan melibat kan seluruh keluarga yang berkaitan dengan kedua pasangan calon mempelai. Ditambah lagi dengan biaya mahar dan "doi' panaik" atau uang naik atau biaya akomodasi pernikahan yang sangat mahal.
A. Upacara sebelum pernikahan
1. Madduta Massuro / Lettu
Madduta artinya meminang secara resmi, dahulu kala dilakukan beberapa kali, sampai ada kata sepakat, namun secara umum proses yang ditempuh sebelum meminang adalah sebagai berikut:
a. Mammanu-manu
Mammanu-manu bermakna seperti burung yang terbang kesana kemari, untuk menyelidiki apakah ada gadis yang berkenan di hati. Langkah pendahuluan ini biasanya ditugaskan kepada seseorang biasanya kepada para paruh baya perempuan, yang akan melakukan kunjungan biasa kepada keluarga perempuan untuk mencari tahu seluk beluknya.
b.Mappettu Ada
Mappettu Ada biasanya ditindak lanjuti dengan mappasierekeng atau menyimpulkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibicarakan bersama pada proses sebelumnya. Pada saat inilah akan dibicarakan secara terbuka segala sesuatu terutama mengenai hal-hal yang prinsipil. Ini sangat penting karena kemudian akan diambil kesepakatan atau mufakat bersama, kemudian dikuatkan kembali keputusan tersebut (mappasierekeng).
Pada saat Mappettu ada akan disepakati beberapa perjanjian, diantaranya:
·         Sompa, Sompa artinya mas kawin atau mahar sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Besarnya sompa telah ditentukan menurut golongan atau tingkatan derajat gadis. Penggolongan sompa tidaklah selalu sama dalam pengistilahannya. Ada dalam bentuk mata uang “real” dan ada pula dalam bentuk “kati” tetapi dalam buku ini secara umum adalah sebagi berikut: Bangsawan tinggi 88 real, Bangsawan menengah 44 real, Arung palili 28 real,Golongan tau maradeka 20 real,Golongan ata (budak) 10 real

·         Dui menre / Dui balanca
Dui menre adalah sejumlah uang yang akan diserahkan oleh pihak laki-laki pasa saat mappettu ada (mappasierekeng). Hal ini biasa dilakukan oleh pihak perempuan untuk mengetahui kerelaan atau kesanggupan berkorban dari pihak laki-laki sebagai perwujudan keinginannya untuk menjadi anggota keluarga. Dui menre ini akan digunakan oleh pihak perempuan dalam rangka membiayai pesta perkawinannya.
1. Tanra esso akkalabinengeng
Kalau semua persayaratan ini telah disepakati, kemudian telah dikuatkan (mappasierekeng) maka pinangan telah resmi diterima. Kemudian akan disepakati lagi hari H perkawinan. Penentuan hari H perkawinan (tanra esso akkalabineneng) atau penentuan saat akad nikah biasanya disesuaikan dengan penanggalan berdasarkan tanggal dan bulan Islam.


2. Mappaisseng atau memberi kabar
Setelah kegiatan madduta atau peminangan telah selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka kedua pihak keluarga calon mempelai akan menyampaikan kabar mengenai perkawinan ini. Biasanya yang diberi tahu adalah keluarga yang sangat dekat, tokoh masyarakat yang dituakan, serta tetangga-tetangga dekat.
3. Mattampa / Mappalettu selleng
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yaitu mappaisseng, dan biasanya pihak keluarga calon mempelai akan mengundang seluruh sanak saudara dan handai taulan. Undangan tertulis ini dilaksanakan kira-kira 10 atau 1 minggu sebelum resepsi perkawinan dilangsungkan.
4. Mappatettong sarapo/ Baruga
Sarapo atau baruga adalah bangunan tambahan yang didirikan di samping kiri/kanan rumah yang akan ditempati melaksanakan akad nikah. Sedangkan baruga adalah bangunan terpisah dari rumah yang ditempati bakal pengantin dan dindingnya terbuat dari jalinan bambu yang dianyam yang disebut wlsuji “walasuji”. Di dalam sarapo atau baruga dibuatkan pula tempat yang khusus bagi pengantin dan kedua orang tua mempelai yang disebut lmi “lamming”.
5. Mappacci / Tudampenni
Upacara adat mappacci dilaksanakan pada waktu tudampenni, menjelang acara akad nikah/ijab kabul keesokan harinya. Upacara mappacci adalah salah satu upacara adat Bugis yang dalam pelaksanaannya menggunakan daun pacar (Lawsania alba), atau Pacci. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan biasanya dilakukan dulu dengan mappanre temme (khatam Al-Quran) dan barazanji. Daun pacci ini dikaitkan dengan kata paccing yang makananya adalah kebersihan dan kesucian. Dengan demikian pelaksanaan mappacci mengandung makna akan kebersihan raga dan kesucian jiwa.
Dalam pelaksanaan mappacci disiapkan perlengkapan yang kesemuanya mengandung arti makna simbolis seperti:
• Sebuah bantal atau pengalas kepala yang diletakkan di depan calon pengantin, yang memiliki makna penghormatan atau martabat, kemuliaan dalam bahasa Bugis berarti mappakalebbi.
• Sarung sutera 7 lembar yang tersusun di atas bantal yang mengandung arti harga diri.
• Di atas bantal diletakkan pucuk daun pisang yang melambangkan kehidupan yang berkesinambungan dan lestari.
• Di atas pucuk daun pisang diletakkan pula daun nangka sebanyak 7 atau 9 lembar sebagai permakna menasa atau harapan.
• Sebuah piring yang berisi wenno yaitu beras yang disangrai hingga mengembang sebagai simbol berkembang dengan baik sesuai dengan arti bahasa Bugisnya (mpenno rialéi).
• Tai bani, patti atau lilin yang bermakna sebagai suluh penerang, juga diartikan sebagai simbol kehidupan lebah yang senantiasa rukun dan tidak saling mengganggu.
• Daun pacar atau pacci sebagai simbol dari kebersihan dan kesucian. Penggunaan pacci ini menandakan bahwa calon mempelai telah bersih dan suci hatinya untuk menempuh akad nikah keesokan harinya dan kehidupan selanjutnya sebagai sepasang suami istri hingga ajal menjemput. Daunpacar atau pacci yang telah dihaluskan ini disimpan dalam wadah bekkeng sebagai permaknaan dari kesatuan jiwa atau kerukunan dalam kehidupan keluarga dan kehidupan masayarakat. Biasanya upacara mappacci didahului dengan pembacaan Barzanji sebagai pernyataan syukur kepada Allah SWT dan sanjungan kepada Nabiyullah Muhammad SAW atas nikmat Islam. Setelah semua selesai meletakkan pacci ke telapak tangan calon mempelai maka tamu-tamu disuguhi dengan kue-kue tradisional yang diletakkan dalam bosara. Biasanya acara mappacci ini didahului dengan ritual sebagai berikut:
·         Ripasau
Sementara dalam kesibukan mempersiapkan pesta pernikahan maka diadakan pula persiapan-persiapan yang tak kalah pentingnya yaitu perawatan pengantin (ripasau/mappasau). Biasanya perawatan ini dilakukan sebelum hari pernikahan (3 hari berturut-turut atau karena keterbatasan waktu hanya dilakukan 1 kali saja pada saat sebelum kegiatan mappacci).
Ripasau atau mappsau ini dilakukan pada satu ruangan tertentu yang terlebih dahulu dipersiapkan dengan memasak berbagai macam ramuan yang terdiri dari daun sukun, daun coppeng, daun pandan, rampa para’pulo dan akar-akaran yang harum dalam belanga yang besar. Namun sebelum kegiatan ini, terlebih dahulu pengantin dipakaikan bedak basah atau lulur yang terdir atas beras yang telah direndam dan telah ditumbuk halus bersama kunyit dan akar-akaran yang harum ditambah dengan rempah-rempah. Ramuan ini kemudian dilulurkan ke seluruh permukaan badan. Dahulu kala ritual ini dilaksanakan selama 40 hari, dewasa ini hanya 3 hari atau 7 hari atau malah hanya 1 kali sebelum acara tudampenni atau mappacci.
·         Cemme passili’, Mappassili’
Disebut juga cemme tula’ bala yaitu permohonan kepada Allah SWT agar kiranya dijauhkan dari segala macam bahaya atau bala, yang dapat menimpa khususnya bagi calon mempelai. Prosesi ini dilaksanakan di depan pintu rumah dengan maksud agar kiranya bala atau bencana dari luar tidak masuk ke dalam rumah dan bala yang berasal dari dalam rumah bisa keluar.
Sesudah cemme passili’ atau mappassili’ selesai maka calon mempelai baik itu laki-laki maupun perempuan disilakan mandi seperti biasa.
·         Macceko
Macceko berarti mencukur rambur-rambut halus yang ada pada dahi dan di belakang telinga, agar supaya “dadasa” yaitu riasan hitam pada dahi yang akan dipakai pada calon mempelai perempuan pada waktu dirias dapat melekat dengan baik. Acara macceko ini hanya diperuntukkan bagi calon mempelai perempuan. Dahulu kala model dadasa ini berbeda antara perempuan yang bangsawan dan perempuan dari kalangan biasa.

B. Akad Nikah /akkalabinengeng
Upacara akad nikah juga memiliki beberapa rangkaian acara yang secara beruntun. Kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Mappenre Botting
Merupakan kegiatan mengantar pengantin laki-laki ke rumah pengantin perempuan untuk melaksanakan akad nikah. Di depan pengantin laki-laki ada beberapa laki-laki tua berpakaian adat dan membawa keris. Kemudian diikuti oleh sepasang remaja yang masing-masing berpakaian pengantin. Lalu diikuti sekelompok bissu yang berpakaian adat pula berjalan sambil menari mengikuti irama gendang. Lalu di belakangnya terdiri dari dua orang laki-laki berpakaian tapong yang membawa gendang dan gong. Kemudian pengantin laki-laki pada barisan beikutnya dengan diapit oleh dua orang passeppi dan satu bali botting.
2. Madduppa botting
Diartikan menjemput kedatangan pengantin laki-laki. Sebelum penganting laki-laki berangkat ke rumah perempuan, terlebih dahulu rombongan tersebut menunggu penjemput dari pihak perempuan (biasanya dibicarakan lebih dahulu sebagai suatu perjanjian). Bila tempat mempelai perempuan jauh dari lokasi rumah laki-laki maka yang disepakati adalah jam tiba di rumah perempuan. Rombongan penjemput tersebut menyampaikan kepada pihak laki-laki bahwa pihak perempuan telah siap menerima kedatangan pihak laki-laki. Untuk menyambut kedatangan rombongan mempelai laki-laki maka di depan rumah mempelai perempuan telah menunggu beberapa penjemput yaitu: 2 orang padduppa: 1 orang puteri dan 1 orang remaja dengan pakaian lengkap, 2 orang pakkusu-usui: perempuan yang sudah menikah, 2 orang pallipa’ sabbe: sepasang orang tua setengah baya sebagai wakil orang tua,1 orang prempuan pangampo wenno, 1 atau 2 orang padduppa botting yang biasanya dilakukan oleh saudara dari orang tua mempelai perempuan, mereka ditugaskan menjemput dan menuntun pengantin turun dari kendaraan menuju ke dalam rumah untuk melaksanakan akad nikah.
3. Akad Nikah
Acara akad nikah dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas pernikahan, penandatanganan berkas dan juga sompa. Pihak yang bertandatangan adalah pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali dan 2 orang saksi. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan perwalian dari orang tua atau wali pengantin perempuan kepada imam kampung/penghulu yang akan menikahkan. Ijab kabul dilakukan dengan didahului oleh khutbah nikah oleh imam kampung atau orang yang ditunjuk oleh undang-undang. Ijab kabul dilakukan dengan pengantin laki-laki berhadapan dengan imam lalu saling berpegangan ibu jari kanan sebelumnya. Pengantin laki-laki dibimbing oleh imam untuk menjawab pertanyaan imam, setelah merasa lancar maka ijab kabulpun dilaksanakan. Proses ijab kabul ini biasanya diulang 2-3 kali untuk memperjelas ketepatan jawaban laki-laki. Setelah itu pengantin laki-laki membaca sighat taklik talak. Selama proses ini mempelai perempuan tetap berada di dalam kamar pengantin yang telah dihiasi lamming dan didampingi oleh: 2 orang passeppi, 1 orang balibotting,3 orang pattiwi cere’, 2 orang indo’ pasusu. Mereka ini merupakan pendamping yang dahulu kala harus disesuaikan dengan tingkat derajat pengantin, dan disesuaikan dengan jumlah dari pendamping pengantin laki-laki yang dibawa. Apabila pengantin perempuan merupakan puteri bangsawan, maka selain ia dinaungi lellu’ ia juga dipangku oleh seorang perempuan atau indo’ pasusu sendiri selama akad nikah dilakukan.
4. Mappasiluka
Setelah akad nikah selesai maka dilanjutkan dengan acara mappasiluka atau mappasikarawa. Acara ini merupakan kegiatan mempertemukan mempelai laki-laki dengan pasangannya. Pengantin laki-laki diantar oleh seseorang yang dituakan oleh keluarganya menuju kamar pengantin. Kegiatan ini biasa disebut juga dengan mappalettu nikka. Setiba di kamar, oleh orang yang mengantar menuntun pengantin laki-laki untuk menyentuh bagian tertentu tubuh pengantin perempuan. Ada beberapa variasi bagian tubuh yang disentuh, antara lain: Ubun-ubun, bahkan menciumnya agar laki-laki tidak diperintah oleh istrinya, Bagian atas dada, agar kehidupan keluarga dapat mendatangkan rezeki yang banyak seperti gunung, jabat tangan atau ibu jari, diharapkan nantinya kedua pasangan ini saling mengerti dan saling memaafkan,dan ada pula yang memegang telinganya dengan maksud agar istrinya dapat senantiasa mendengar ajakan suaminya.
Setelah uapacara ini pengantin laki-laki duduk di sisi istrinya untuk mengikuti kegiatan malloangeng. Orang tua atau orang yang telah ahli dalam hal ini ditunjuk melilitkan kain/sarung sehingga kedua pengantin berada dalam satu sarung, kemudian kedua pinggirnya dikaitkan dan dijahit tiga kali dengan benang emas atau benang biasa yang tidak ada pinggirnya. Kegiatan ini memiliki makna agar nantinya pasangan ini senantiasa bersatu padu dalam menempuh kehidupan rumah tangganya di kemudian hari.
5. Marellau Dampeng
Setelah prosesi mappasiluka maka dilanjutkan dengan acara memohon maaf kepada kedua orang tua pengantin perempuan dan seluruh keluarga dekat yang sempat hadir pada akad nikah tersebut. Selesai memohon maaf lalu kedua pengantin diantar menuju pelaiminan untuk bersanding guna menerima ucapan selamat dan doa restu dari segenap tamu dan keluarga yang hadir.
C.Upacara Sesudah Akad Nikah
1. Mapparola
Acara ini merupakan juga prosesi penting dalam rangkaian perkawinan suku Bugis, yaitu kunjungan balasan dari pihak perempuan kepada pihak lak-laki. Jadi merupakan sebuah kekurangan, apabila seorang mempelai perempuan tidak diantar ke rumah orang tua mempelai laki-laki. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan sehari atau beberapa hari setelah upacara akad nikah dilaksanakan. Pada hari yang disepakati untuk proses mapparola/marola (mammatoa) kedua belah pihak kemudian mengundang kembali keluarga dan kaum kerabat untuk hadir dan meramaikan upacara mapparola. Keluarga pihak perempuan mengundang beberapa keluarga untuk turut mengantar kedua mempelai ke rumah orang tua pihak laki-laki. Sedangkan pihak laki-laki mengundang beberapa keluarga dan kerabat untuk menyambut kedatangan pihak perempuan. Kedua mempelai kembali dirias seperti pada waktu akad nikah, lengkap pula dengan semua pengringnya, seperti balibotting, passeppi, pembawa cerek, pembawa tombak, pembawa payung, pembawalellu’, indo’ pasusu.
Apabila kedua mempelai beserta rombongan tiba di hadapan rumah orang tua laki-laki maka disambut dengan wanita berpakaian waju tokko hitam dengan menghamburkan wenno, sebagai pakkuru sumange’ (ucapan selamat datang).
Dalam acara mapparola ini biasanya dilakukan juga makkasiwiang yaitu mempelai perempuan membawakan sarung untuk mertua/orang tua laki-laki beserta saudar-saudaranya. Hal ini dilakukan di kamar pengantin laki-laki. Pengantin perempuan diantar oleh indo’ botting untuk memberikan sarung sutera kepada orang tua dan saudara pengantin laki-laki. Di daerah Bugis biasanya pemberian ini akan dikembalikan lagi dengan ditambahkan pemberian dari mempelai laki-laki sesuai dengan kemampuan.
2. Marola wekka dua
Pada marola wekka dua ini, mempelai perempuan biasanya hanya bermalam satu malam saja dan sebelum matahari terbit kedua mempelai kembali ke rumah mempelai perempuan.
3. Ziarah kubur
Meskipun banyak pihak mengatakan bahwa ziarah kubur bukanlah merupakan rangkaian dalam upacara perkawinan suku Bugis namun sampai saat ini kegiatan tersebut masih sangat sering dilakukan karena merupakan tradisi atau adat kebiasaan bagi masyarakat Bugis, yaitu lima hari atau seminggu setelah kedua belah pihak melaksanakan upacara pernikahan.

4. Cemme-cemme atau mandi-mandi
Sudah menjadi tradisi bagi suku Bugis bahwa setelah upacara perkawinan yang banyak menguras tenaga dan pemikiran maka rombongan dari kedua belah pihak pergi mandi-mandi di suatu tempat.




BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan.
Suku bugis yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai prosesi adat yang sangat kompleks. Pernikahan di suku Bugis terdiri dari lima tahapan,yaitu : (1) Pelamaran; (2) Pertunangan; (3) Pernikahan; (4) Pesta Perkawinan; (5) Pertemuan resmi berikutnya. Yang kesemuanya itu dilandaskan pada prinsip dan tata cara adat.
2.      Saran .
Karena suku Bugis mempunyai adat pernikahan yang sangat unik dan sangat kompleks, maka masyarakat Bugis khususnya dan masyarakat di Indonesia umumnya harus bangga dan menjaga adat istiadat tersebut supaya tidak punah.




























0 komentar:

Posting Komentar