This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

PERBEDAAN AGAMA DALAM PERKAWINAN



PERBEDAAN AGAMA DALAM PERKAWINAN
(Disusun Sebagai Syarat Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)
Dosen pengampu : Dina Dwi Kurniarini, M.Hum
Disusun Oleh :
AYU RIYANTI / 11413244007
RIAN ANGUNG / 11413244019
AYU ALFA NABELA NF / 11413244027
SITI MUHIBBAH ZAENATUN / 11413244031
   PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012

BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      
      Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki keberagaman, dari segi suku, agama, etnis, ras dan budaya. keberagaman tersebut menyebabkan timbulnya berbagai macam masalah. Masalah yang timbul biasanya tidak jauh dari pembagian harta warisan dalam keluarga, masalah mengenai jenis adat apa yang berlaku dalam suatu aturan keluarga dan kefanatikan seseorang terhadap suatu paham. Tetapi Salah satu masalah yang menjadi sorotan dalam konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat saat ini ialah sering kita jumpai adanya perbedaan agama dalam perkawinan. Kalau kita tinjau lebih lanjut mengenai letak geografis Negara Indonesia yang berbentuk kepulauan, kontak sosial antar golongan masyarakat satu dengan yang lain tentu tidak dapat dihindarkan. Kontak sosial yang terjadi secara terus-menerus tersebut, menimbulkan adanya ketertarikan antar individu, baik yang memiliki latar belakang yang sama maupun berbeda. Dari perbedaan latar belakang tersebut lahirlah sebuah fenoma dalam masyarakat yaitu adanya perkawinan campuran yang di latar belakangi perbedaan agama.

1.2  Rumusan Masalah
     1. Bagaimana perspektif perkawinan beda agama menurut hukum Indonesia ?
     2. Bagaimana perspektif masing-masing agama mengenai perkawinan beda agama ?
3. Apakah larangan perkawinan beda agama melanggar HAM?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan perspektif perkawinan beda agama menurut hukum Indonesia.
2.      Menjelaskan persfektif masing-masing agama mengenai perkawinan beda agama.
3.      Menjelaskan apakah larangan perkawinan beda agama melanggar HAM.

1.4  Manfaat penulisan
1.      Mengetahui perspektif perkawinan beda agama menurut hukum Indonesia.
2.      Mengetahui persfektif masing-masing agama mengenai perkawinan beda agama.
3.      Mengetahui apakah larangan perkawinan beda agama melanggar HAM.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Perspektif perkawinan beda agama menurut hukum Indonesia
      Syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP   adalah:
a.   Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.
b. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (PP No. 9.1975). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil.
   Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

2.2  Perkawinan beda agama menurut perspektif masing-masing agama.
                       
            Pada prinsipnya sebuah pernikahan sah secara hukum apabila memenuhi kedua syarat, baik syarat materil maupun formil . Di Indonesia sendiri syarat sah pernikahan di atur dalam undang - undang no 1 tahun 1974 tentang pernikahan .
Dalam undang - undang itu tepatnya dalam pasal 2 diatur bahwa sebuah pernikahan sah secara hukum apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing - masing pihak yang akan menikah dan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku .
            Syarat materil dari sebuah pernikahan yang dimaksud dalam pasal ini adalah bahwa pernikahan yang akan dilakukan sah menurut agama masing - masing pihak .

P
erspektif agama – agama mengenai pernikahan beda agama :

- Agama Islam

            Dalam Agama Islam terdapat dua aliran yang memberikan pandangan mengenai hal ini . Aliran yang pertama menyatakan bahwa dimungkinkan adanya perkawinan beda agama . Hanya saja hal ini dapat dilakukan jika pihak pria beragama Islam sementara pihak perempuan beragama non Islam . Jika kondisinya adalah sebaliknya maka menurut aliran ini, perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan .
Sedangkan di sisi yang lainnya, aliran yang satu lagi mengatakan bahwa dalam agama Islam apapun kondisinya per
kawinan beda agama tidak dapat dilakukan sama sekali .

- Agama Katolik

            Bagi gereja Katolik perkawinan  beda agama antar seorang yang beragama Katolik denga orang yang bukan Katolik dan tidak dilakukan menurut hukum agama Katolik dianggap tidak sah .
Disamping itu per
kawinan antara seseorang yang beragama Katolik dan orang yang bukan Katolik atau tidak dibaptis secara Katolik dianggap tidak ideal .
Hal ini dapat dimengerti karena agama Katolik memandang pernikahan sebagai sakramen sedangkan agama lainnya tidak demikian .
Karena itu gereja Katolik menganjurkan agar penganutnya menikah dengan orang yang
telah dibaptis secara Katolik juga .

- Agama Kristen Protestan

            Pada prinsipnya agama Kristen menghendaki agar penganutnya menikah dengan orang yang seagama karena tujuan utama pernikahan adalah mencapai kebahagiaan sehingga akan sulit tercapai apabila suami istri tidak seiman .
Mereka yang tetap ingin menikah bisa menikah secara sipil dimana kedua belah pihak tetap menganut agama masing - masing . Tetapi pada umumnya gereja tetap tidak memberkati pernikahan mereka .
Gereja bisa memberkati per
kawinan itu apabila pihak yang bukan Protestan membuat pernyataan bahwa ia bersedia ikut agama Protestan .
Namun adapula Gereja yang tetap tidak memberkati
, bahkan anggota Gereja yang telah menikah dengan orang yang tidak seagama itu dikeluarkan dari Gereja .

- Agama Hindu
            Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya perkawinan beda agama . Hal ini terjadi karena sebelum  perkawinan dilakukan ada upacara keagamaan terlebih dahulu . Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu maka ia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu karena calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu .
Hal ini merupakan ketentuan Seloka V89 Kitab Manawadharmasastra .

- Agama Budha
            Dalam agama Budha sebenarnya pernikahan beda agama tidaklah terlalu bermasalah atau dilarang . Mempelai yang tidak beragama Budha tidak diharuskan masuk agama Budha terlebih dahulu namun dalam acara ritual pernikahan kedua mempelai diwajibkan mengucapkan " atas nama Sang Budha , Dharma dan Sangka " yang merupakan dewa - dewa umat Budha .

Dari penjelasan di atas maka dapat di
simpulkan bahwa perkawinan beda agama dapat dilakukan apabila memenuhi syarat masing - masing agama dan masing - masing pihak .

2.3  Keterkaitan  larangan perkawinan beda agama dengan HAM.
      
        Batasan definisi tentang diskriminasi dalam Undang-Undang tentang HAM merupakan salah satu penjelasan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Pasal 4 Undang-Undang tentang HAM mencantumkan ketentuan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 Undang-Undang tentang HAM merupakan penjabaran dari Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Perlindungan yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 juga dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang tentang HAM yang berbunyi tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam ketentuan Pasal-Pasal di atas, hak beragama dan hak kebebasan pribadi merupakan hak yang tidak dapat dikurangkan dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Pemerintah atau pihak manapun tidak dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia dan kebebasan dasar tersebut.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengertian bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan lahir dan batin sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 tersebut merupakan perwujudan dari hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani serta hak beragama yang ketentuannya diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang HAM.
     Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani serta hak beragama merupakan hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun baik oleh Pemerintah atau pihak manapun yang dianggap mempunyai kekuasaan atas hal tersebut. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) merupakan suatu aturan yang saling bertentangan. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 74 Undang-Undang tentang HAM serta ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945, maka aturan yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan merupakan salah satu pelanggaran terhadap kebebasan dasar atau hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang tentang HAM dalam Pasal 75 huruf a yang berbunyi mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal 16 DUHAM mengatur mengenai hak untuk menikah yang dituangkan pada 3 ayat :
(1)   laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian;
(2)   perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan oleh kedua mempelai; dan
(3)   keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara.                                                                
       Pasal 16 DUHAM tersebut memberikan aturan tegas mengenai kebebasan untuk menikah dan membentuk keluarga yang merupakan suatu hak yang dimiliki oleh setiap laki-laki dan perempuan dewasa yang salah satunya tanpa dibatasi perbedaan agama. Pembatasan yang diberikan negara Indonesia terhadap hak dan kebebasan dalam pernikahan dengan sangat bertentangan ketentuan yang sudah diatur dalam DUHAM yang telah diratifikasi serta dalam UUD Tahun 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia sendiri. Undang-Undang tentang HAM juga telah menyebutkan tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan uraian di atas, Indonesia hendaknya melakukan pengkajian ulang terhadap penerapan Undang-Undang tentang Perkawinan yang masih berlaku sampai saat ini serta mencabut Undang-Undang tersebut dan menggantinya dengan Undang-Undang baru yang sesuai dengan ketentuan UUD Tahun 1945, DUHAM dan Undang-Undang tentang HAM tanpa ada intervensi dari golongan mayoritas atau golongan penguasa.
BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan
            Perbedaan agama pada perkawinan pada prinsipnya dilarang dari masing-masing agama, sehingga setiap pihak yang akan melangsungkan pernikahan dengan latar perbedaan agama akan di pusingkan dengan mencari jalan keluar agar pernikahannya di sahkan oleh agama maupun pemerintah, karena syarat sahnya perkawinan di Indonesia adalah jika memenuhi pasal 2. Namun adanya undang-undang tersebut sangat tidak sesuai dengan HAM yang di miliki semua warga Negara. Sehingga dalam hal ini Indonesia hendaknya melakukan pengkajian ulang terhadap penerapan Undang-Undang tentang Perkawinan yang masih berlaku sampai saat ini serta mencabut Undang-Undang tersebut dan menggantinya dengan Undang-Undang baru yang sesuai dengan ketentuan UUD Tahun 1945, DUHAM dan Undang-Undang tentang HAM tanpa ada intervensi dari golongan mayoritas atau golongan penguasa.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Djamali, R. Abdul, 2010, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers
2.      20.00, 20-02-2012, www.kumham-jogja.info

0 komentar:

Posting Komentar